Berikut adalah berita terkini mengenai fenomena uang mutilasi yang tengah marak di Indonesia:
Jakarta, SINAR DUNIA MEDIA โ Fenomena uang mutilasi kembali mencuat ke publik setelah sejumlah laporan dan video viral menunjukkan beredarnya uang kertas yang merupakan gabungan antara uang asli dan palsu. Bank Indonesia (BI) dan aparat penegak hukum kini memperingatkan masyarakat untuk lebih waspada terhadap modus pemalsuan ini.
Apa Itu Uang Mutilasi?
- Uang mutilasi adalah uang yang telah dipotong, disobek, lalu disambung kembali dengan bagian dari uang lainโbaik asli maupun palsu
- Tujuannya bisa untuk menyalahgunakan sistem penukaran uang rusak di bank atau untuk menipu dalam transaksi
- Karena telah dirusak dan kehilangan keutuhan, uang ini tidak sah sebagai alat tukar
Ciri-Ciri Uang Mutilasi
- Nomor seri berbeda di sisi kiri dan kanan uang
- Terdapat bekas potongan atau sambungan yang tidak rapi
- Benang pengaman hilang sebagian atau seluruhnya
- Pola kerusakan seragam pada beberapa lembar uang
- Uang tampak seperti hasil tempelan dari dua pecahan berbeda
Sanksi Hukum
- Menurut UU No. 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang, pelaku mutilasi uang dapat dikenai:
- Hukuman penjara maksimal 5 tahun
- Denda hingga Rp 1 miliar
Tanggapan Bank Indonesia
- Kepala Departemen Komunikasi BI, Erwin Haryono, menyatakan bahwa praktik uang mutilasi adalah bentuk pemalsuan uang dan tergolong tindakan kriminal serius
- BI mengimbau masyarakat untuk segera melaporkan temuan uang mutilasi dan tidak menggunakan uang tersebut dalam transaksi
Untuk informasi lebih lanjut, kamu bisa membaca laporan lengkap dari Suara.com atau Kompas.com.
