MALANG – Pemerintah Kabupaten Malang terus mendorong percepatan penyelesaian persoalan penguasaan tanah masyarakat yang berada di kawasan hutan melalui program Penyelesaian Penguasaan Tanah dalam Kawasan Hutan (PPTPKH). Komitmen tersebut ditegaskan Wakil Bupati Malang, Dra. Hj. Lathifah Shohib, saat membuka kegiatan Pembahasan Trayek Batas Areal Persetujuan Pelepasan Kawasan Hutan dalam rangka PPTPKH untuk Sumber Tanah Objek Reforma Agraria (TORA), di Pendopo Kabupaten Malang, Kepanjen, Rabu (24/6/2026).
Kegiatan tersebut dihadiri Plt. Kepala Balai Pemantapan Kawasan Hutan Wilayah XI Dony Setiawan Septiono, Kepala Dinas Pertanahan Kabupaten Malang Abdul Kodir, serta seluruh camat se-Kabupaten Malang yang akan berperan aktif dalam pelaksanaan program di wilayah masing-masing.
Dalam sambutannya, Wakil Bupati Malang menyampaikan apresiasi kepada seluruh pihak yang selama ini bersinergi mendukung percepatan pelaksanaan PPTPKH. Menurutnya, program tersebut memiliki peran strategis dalam memberikan kepastian hukum atas tanah yang telah lama dikuasai masyarakat, sekaligus menjadi solusi atas berbagai persoalan tenurial yang terjadi di kawasan hutan.
“PPTPKH bukan hanya soal menarik garis batas di atas peta. Program ini merupakan langkah nyata dalam menyelesaikan konflik tenurial, memberikan kepastian hak atas tanah bagi masyarakat, membuka peluang penguatan ekonomi warga, serta mendukung pembangunan infrastruktur publik yang selama ini terkendala status lahan,” ujar Lathifah.
Ia menegaskan bahwa pelaksanaan program harus tetap memperhatikan aspek kelestarian lingkungan. Mengingat Kabupaten Malang memiliki karakter geografis yang rentan terhadap berbagai bencana hidrometeorologi, proses penetapan batas kawasan harus dilakukan secara cermat, akurat, dan bertanggung jawab.
“Program PPTPKH ini tidak boleh merusak kawasan hutan. Yang dilakukan adalah menata ulang pemanfaatan ruang agar tercipta keseimbangan antara kebutuhan masyarakat dan pelestarian lingkungan. Wilayah yang dapat dimanfaatkan untuk kesejahteraan warga harus dipetakan secara jelas, begitu pula kawasan hutan lindung yang wajib dijaga keberlangsungannya,” tegasnya.
Melalui pembahasan trayek batas tersebut, Pemkab Malang berharap dapat menghasilkan kesepakatan batas yang final, jelas, dan memiliki kekuatan hukum. Selain itu, proses ini juga diharapkan membuka jalan bagi penerbitan sertifikat hak atas tanah bagi masyarakat yang memenuhi syarat, sekaligus mewujudkan tata ruang wilayah yang aman, tertib, produktif, dan berkelanjutan.
Sementara itu, Kepala Dinas Pertanahan Kabupaten Malang Abdul Kodir menjelaskan bahwa pembahasan trayek batas merupakan tahapan penting sebagai tindak lanjut dari Keputusan Menteri Kehutanan Republik Indonesia Nomor 287 Tahun 2025 tentang Persetujuan Pelepasan Kawasan Hutan dalam rangka PPTPKH untuk Sumber TORA di Kabupaten Malang.
Menurutnya, berdasarkan keputusan tersebut, Kabupaten Malang memperoleh persetujuan pelepasan kawasan hutan seluas kurang lebih 185,25 hektare yang tersebar di 20 kecamatan dan 64 desa. Setelah pembahasan trayek batas selesai dilaksanakan, tahapan berikutnya adalah pelaksanaan tata batas di lapangan guna memastikan seluruh aspek spasial dan yuridis telah memenuhi ketentuan yang berlaku.
“Setelah proses ini rampung, kami akan melaksanakan tata batas di lapangan agar seluruh data dan dokumen benar-benar clear and clean. Dengan demikian, masyarakat dapat segera memperoleh kepastian hak atas tanah yang selama ini mereka kuasai,” jelas Abdul Kodir.
Ia berharap kolaborasi antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, hingga pemerintah kecamatan dapat terus terjalin dengan baik sehingga seluruh tahapan berjalan lancar dan tepat sasaran.
“Tujuan akhirnya bukan hanya penerbitan sertifikat hak atas tanah. Lebih dari itu, program ini diharapkan mampu menghadirkan keadilan agraria bagi masyarakat, mendukung percepatan pembangunan daerah, serta menjaga keseimbangan fungsi ekologis kawasan hutan di Kabupaten Malang,” pungkasnya.
Dengan adanya program PPTPKH dan TORA ini, ribuan masyarakat di Kabupaten Malang diharapkan dapat memperoleh kepastian hukum atas tanah yang mereka tempati dan kelola, sekaligus menciptakan tata kelola ruang yang lebih tertib, berkeadilan, dan berkelanjutan bagi generasi mendatang.
