Ratusan Ton Sampah Limbah B3 dibuang Sembarangan Tanpa Aturan yang Berlaku

IMG 20260630 WA0096

Lokasi Pembuangan Limbah B3 Ilegal di Cikarang Pusat: Tanpa Izin, Langgar UU, Ancam Nyawa Warga

Bekasi, sinarduniamedia.com – Kawasan pinggir Jalan Inspeksi Kalimalang, Desa Pasirtanjung, Kecamatan Cikarang Pusat, Kabupaten Bekasi, kini berubah menjadi tempat pembuangan limbah berbahaya terbuka yang sangat mengkhawatirkan. Ratusan ton sampah industri, besi tua, komponen mesin, oli bekas, aki, kabel, dan limbah campuran dari Wilayah kalimantan dan daerah lainnya ditumpuk dengan sembarangan di atas tanah, yang berbatasan langsung dengan area persawahan, tanpa alas pelindung, dan yang paling fatal: tanpa izin resmi apa pun dari pemerintah.

Berdasarkan verifikasi jenis barang yang ada, limbah ini masuk kategori Limbah B3 (Bahan Berbahaya dan Beracun) – golongan limbah yang mengandung zat kimia, minyak, logam berat, dan racun yang berbahaya bagi kesehatan manusia serta merusak lingkungan. Pengelolaannya diatur sangat ketat oleh negara, namun di lokasi ini semua aturan diinjak-injak.

Tidak Ada Izin, Melanggar Semua Aturan

Tidak terlihat papan izin lingkungan, dokumen UKL-UPL, AMDAL, maupun izin pengelolaan limbah B3 yang wajib dimiliki. Lokasi ini beroperasi secara ilegal, berbatasan langsung dengan lahan persawahan, saluran air Kalimalang, dan pemukiman warga. Bahkan terlihat jelas sisa abu dan asap tipis, bukti bahwa pengelola kerap membakar limbah beracun untuk mengurangi tumpukan, padahal pembakaran limbah B3 dilarang keras dan merupakan tindak pidana.

Jika hujan limbah beracun dari tumpukan ini akan meresap ke tanah dan akan menyebar ke area persawahan merusak kesuburan sawah warga, mencemari sumber air bersih, dan mengancam kesehatan ribuan penduduk di sekitarnya. Warga mengeluhkan bau menyengat, batuk-batuk, iritasi mata, hingga tanaman padi menjadi layu dan mati. Kerugian materi dan kesehatan ini ditanggung sendiri oleh masyarakat, sementara pelaku bebas menumpuk keuntungan.

Dasar Hukum & Pasal Pelanggaran

Tindakan di lokasi ini jelas melanggar peraturan perundang-undangan, antara lain:

1. UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

– Pasal 98: Setiap orang yang melakukan pembuangan limbah tanpa izin atau tidak sesuai ketentuan, dipidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp 10 Miliar.

– Pasal 100: Pembakaran limbah berbahaya yang menyebabkan pencemaran/kerusakan lingkungan, ancaman penjara hingga 12 tahun dan denda Rp 12 Miliar.

2. PP No. 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

– Mengatur kewajiban izin khusus, fasilitas aman, dan prosedur ketat pengelolaan Limbah B3 – seluruhnya tidak dipenuhi di lokasi ini.

3. UU No. 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah

– Pasal 77: Penumpukan sampah/limbah yang mengganggu kesehatan dan lingkungan, ancaman penjara 5 tahun dan denda Rp 5 Miliar.

Pembiaran Pihak Berwenang Jadi Pertanyaan Besar

Lokasi ini sangat luas, terbuka, dan aktivitasnya terang-terangan berlangsung berbulan-bulan. Namun, Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bekasi, Satpol PP, maupun Pemerintah Kecamatan Cikarang Pusat sama sekali tidak terlihat melakukan pengecekan, penertiban, atau penindakan. Masyarakat menduga ada unsur pembiaran, bahkan dugaan keterlibatan pihak tertentu yang membiarkan kejahatan lingkungan ini terus berjalan.

Warga menuntut agar lokasi ini segera ditutup paksa, seluruh limbah ditangani sesuai prosedur aman oleh instansi berwenang, dan pemilik usaha serta pihak yang membiarkan pelanggaran ini dijatuhi sanksi pidana dan denda maksimal sesuai undang-undang. Jangan sampai keuntungan sepihak menghancurkan lingkungan dan masa depan kesehatan warga Cikarang Pusat.

( Ridwan Limbong )