Kapolri Baru Dengan Program Kerja Baru dan Pembenahan Institusi

WhatsApp Image 2026 10 04 at 3.17.30 AM

KAPOLRI BARU JENDERAL SUYUDI ARIO SETO BIDIK 13 KEJAHATAN PRIORITAS DAN PEMBENAHAN INTITUSI

Jakarta  Sinar Dunia Media

Setelah resmi mengemban amanah sebagai Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri), Jenderal Pol Suyudi Ario Seto memegang tongkat komando korps bhayangkara Republik Indonesia.

Pelantikan berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 96/POLRI Tahun 2026 itu menandai awal era baru di Polri. Suyudi yang sebelumnya menjabat Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) sejak Agustus 2025 dan memiliki rekam jejak panjang di reserse, Wakapolda Metro Jaya hingga Kapolda Banten, langsung tancap gas tanpa seremoni berlarut.

Di hadapan Komisi III DPR RI, Suyudi menegaskan 100 hari pertama bukan ajang pencitraan. Ia membaginya dalam 3 fase sistematis yang terukur adalah:

Fase 1 (Hari 1-30): Fondasi Perubahan

Memetakan kondisi aktual Polri di lapangan, menetapkan arah perubahan, dan menyusun dasar evaluasi menyeluruh.

Fase 2 (Hari 31-60)

Uji Lapangan
Menguji langkah-langkah perbaikan yang telah dirancang, dari tingkat Mabes hingga Polsek.

Fase 3 (Hari 61-100): Hasil dan Koreksi

Menunjukkan hasil nyata kepada publik dan melakukan koreksi atas kekurangan yang ditemukan.

Langkah awal yang ia canangkan adalah konsolidasi internal secara menyeluruh dan evaluasi program kerja strategis Kapolri sebelumnya.

Suyudi menetapkan daftar kejahatan prioritas yang paling dirasakan dampaknya oleh masyarakat. Jika dikelompokkan, masuk dalam 4 klaster besar diantaranya:

1. Klaster Transnasional & Terorganisir: Narkotika, TPPO, Penyelundupan, Kejahatan Terorganisir.

2. Klaster Ekonomi & Keuangan: Korupsi, Pencucian Uang.

3. Klaster Siber & Digital: Judi Daring (Online), Penipuan Digital, Kejahatan Siber.

4. Klaster Jalanan & Gangguan Kamtibmas: Premanisme dan Pemerasan, Kejahatan Jalanan (Street Crime), Tawuran, Debt Collector Ilegal

Secara rinci, 13 kejahatan yang masuk daftar bidikan adalah

1. Narkotika – tetap menjadi fokus utama
2. Premanisme dan pemerasan
3. Kejahatan jalanan (street crime)
4. Tawuran 5. Debt collector ilegal 6. Judi daring (online)
7. Penipuan digital
8. Kejahatan siber
9. TPPO – Tindak Pidana Perdagangan Orang
10. Korupsi
11. Penyelundupan
12. Pencucian uang
13. Kejahatan terorganisir Bukan Cuma Penindakan, Internal Juga Disikat

Yang membedakan, Suyudi tidak hanya menyasar penjahat di luar, tapi juga membenahi jantung institusi.

Ia berkomitmen menciptakan ekosistem kerja berbasis meritokrasi dengan aturan keras yakni Tidak boleh ada ruang bagi titipan, transaksi, dan sponsorship, karena Anggota Polri yang berprestasi dilindungi dan diberi ruang karier.

Kapolri menyatakan transparansi rekrutmen dan pembinaan SDM menjadi bagian penting evaluasi 100 hari, dan ini dibuktikan karena Sehari setelah dilantik, ia bahkan langsung menerbitkan telegram mutasi besar-besaran dengan mengganti 19 Kapolda dan 14 Pejabat Utama Mabes Polri.

Untuk seluruh personel, ia mengusung doktrin yang wajib dipatuhi yakni “Tegas terhadap kejahatan, humanis terhadap masyarakat.”

Artinya, ketegasan di lapangan harus berjalan seiring perlindungan korban, kepastian hukum, dan pelayanan publik yang profesional dan transparan. Doktrin “Polri Bersama Masyarakat” ini yang ingin ia dekatkan kembali kepada warga.

Dengan 3 fase terukur dan 13 daftar bidikan, 100 hari pertama Jenderal Suyudi kini menjadi ujian awal, apakah janji rasa aman itu benar-benar sampai ke warung kopi, ke jalanan, dan ke ruang digital warga masyarakat.

Ridwan Limbong