Bandung, SINAR DUNIA MEDIA — Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, kembali membuat gebrakan kebijakan yang menyentuh langsung kehidupan masyarakat. Dalam rangka memperingati Hari Kemerdekaan Republik Indonesia ke-80, Dedi mengimbau seluruh bupati dan wali kota di Jawa Barat untuk membebaskan tunggakan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) perorangan dari tahun 2024 ke belakang.
Stimulus Kepatuhan Pajak Lewat Pemutihan
Langkah ini disebut sebagai strategi untuk mendorong kepatuhan pajak jangka panjang. Dedi Mulyadi menilai bahwa banyak warga enggan membayar PBB tahun berjalan karena terbebani oleh tunggakan masa lalu. Dengan menghapus beban tersebut, diharapkan masyarakat akan lebih termotivasi untuk membayar pajak tepat waktu mulai tahun 2025.
“Penghapusan tunggakan PBB ini untuk perorangan, untuk semua golongan. Saya yakin pendapatan daerah justru akan meningkat karena warga akan mulai membayar pajak tahun berjalan,” ujar Dedi Mulyadi.
Imbauan, Bukan Instruksi
Meski bersifat monumental, kebijakan ini bukanlah instruksi langsung. Sesuai dengan prinsip otonomi daerah, pengelolaan PBB berada di tangan pemerintah kabupaten/kota. Oleh karena itu, surat imbauan resmi telah dikirimkan ke 27 kepala daerah di Jawa Barat, dan keputusan akhir berada di tangan masing-masing bupati dan wali kota.
Mengulang Sukses Pemutihan Pajak Kendaraan
Gebrakan ini bukan yang pertama. Sebelumnya, Dedi Mulyadi juga sukses menerapkan pemutihan denda dan tunggakan pajak kendaraan bermotor sebagai “kado Lebaran” bagi warga Jawa Barat. Kebijakan tersebut terbukti meningkatkan pendapatan daerah hingga triliunan rupiah.
Gebrakan ini menunjukkan pendekatan populis dan strategis Dedi Mulyadi dalam mengelola pajak daerah. Jika diikuti oleh seluruh kepala daerah, Jawa Barat bisa menjadi contoh nasional dalam reformasi pajak yang berpihak pada rakyat.
Sumber : Galamedia.pikiran-rakyat.com
