Dugaan Pelecehan Siswi di SMPN 30 oleh Oknum Guru

WhatsApp Image 2026 09 02 at 7.07.19 PM

Dugaan Pelecehan di SMP 30 Bekasi : Kepala Sekolah Sebut Hukuman, LBH-SPHP Siap Dampingi Korban

BEKASI, Sinar Dunia Media — Kabar tentang dugaan pelecehan terhadap siswa di SMP Negeri 30 Kota Bekasi yang diduga dilakukan oleh oknum guru berinisial “A” merebak di kalangan orang tua murid maupun siswa.  Awak media Sinar Dunia Media pun menelusuri dan mengonfirmasi langsung ke pihak sekolah pada Senin, 31 Agustus 2026.

Kepala Sekolah SMPN 30 Bekasi, Sumiyati, S.Pd., M.Pd., didampingi Wakil Kepala Sekolah yang juga merangkap Humas, Bapak Wahyu, memberikan penjelasan terkait kasus tersebut. Menurutnya, tindakan yang dianggap pelecehan itu sebenarnya adalah kegiatan rutin di kelas.

Kita biasa melakukan kegiatan ini di kelas. Setiap anak berbaris dan bernyanyi do, re, mi secara berurutan beserta gerakan-gerakan tertentu, tujuannya agar anak-anak lebih bersemangat belajar, ujar Sumiyati.

Bahkan, Kepala Sekolah menegaskan hal itu bukan pelecehan, melainkan hukuman biasa yang diberikan kepada siswa yang tidak dapat mengerjakan tugas.

Namun, penjelasan ini memicu kekhawatiran dan kecaman. Pius Situmorang, S.H., Direktur Lembaga Bantuan Hukum Serikat Pengacara Hukum Progresif (LBH-SPHP), menyatakan ketegasan terkait dugaan tersebut.

Jika hal ini benar terjadi, ini adalah preseden buruk dan mencoreng nama baik sekolah. Saya siap memberikan pendampingan hukum jika diperlukan, memberikan efek jera kepada oknum tersebut, serta memperjuangkan keadilan yang seadil-adilnya bagi korban,  tegas Pius dengan nada keberatan.

Sementara itu, melalui pesan daring dari nomor Wakil Kepala Sekolah, pihak sekolah menyampaikan bahwa guru yang metodenya dirasa tidak nyaman bagi siswa sudah dikenakan sanksi disiplin dan Surat Peringatan (SP).

Ridwan Limbong