Tempat Gadai Barang Terapkan Srayat “Ngamar” Pada Calon Nasabah

Gadai ngamar

**Tempat Gadai di Semarang Terapkan Syarat “Ngamar”, Warga Pertanyakan Prosedurnya**

Semarang, SINAR DUNIA MEDIA — Sebuah tempat gadai di kawasan Semarang tengah menjadi sorotan publik setelah diketahui menerapkan syarat “ngamar” bagi nasabah yang ingin menggadaikan barang berharga. Syarat tak lazim ini memicu beragam reaksi dari masyarakat, terutama di media sosial.

Menurut informasi yang beredar, calon nasabah diwajibkan menginap satu malam di fasilitas yang disediakan pihak tempat gadai sebelum proses penaksiran dan pencairan dana dilakukan. Pihak pengelola berdalih bahwa prosedur tersebut bertujuan untuk “menjamin keamanan barang dan memastikan komitmen nasabah”.

Namun, sejumlah warga mempertanyakan urgensi dan legalitas syarat tersebut. “Saya datang untuk menggadaikan motor, tapi malah disuruh ngamar dulu. Ini tempat gadai atau penginapan?” ujar Rudi, warga Semarang Barat, yang sempat mencoba layanan tersebut.

Pakar hukum bisnis dari Universitas Diponegoro, Dr. Sinta Maharani, menyebut bahwa praktik tersebut bisa melanggar prinsip transparansi dan perlindungan konsumen. “Jika tidak dijelaskan secara tertulis dan tidak ada dasar hukum yang jelas, maka bisa dikategorikan sebagai pelanggaran etika usaha,” jelasnya.

Sementara itu, Dinas Perdagangan Kota Semarang menyatakan akan menelusuri laporan tersebut dan memastikan bahwa semua tempat gadai di wilayahnya beroperasi sesuai dengan regulasi yang berlaku.