Javascript Disabled!

Please Enable Javascript if you disabled it, or use another browser we preferred Google Chrome.
Please Refresh Page After Enable

Powered By UnCopy Plugin.

64 / 100 SEO Score

LAKSI Dukung Putusan Praperadilan, Desak KPK Pulihkan Nama Baik Indra Iskandar

Jakarta,17-04 -2026 Lembaga Advokasi Kajian Strategis Indonesia (LAKSI) menyatakan dukungannya terhadap putusan praperadilan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang menggugurkan status tersangka Sekretaris Jenderal DPR RI, Indra Iskandar.

see
Koordinator LAKSI, Azmi Hidzaqi, menegaskan bahwa praperadilan merupakan instrumen penting dalam sistem hukum untuk melindungi hak asasi warga negara dari tindakan sewenang-wenang aparat penegak hukum. Ia menilai, putusan hakim dalam perkara ini mencerminkan tegaknya prinsip due process of law serta penghormatan terhadap keadilan dan hak asasi manusia.
“Praperadilan adalah mekanisme kontrol terhadap kewenangan negara. Putusan ini menunjukkan bahwa tidak boleh ada penetapan tersangka tanpa dasar hukum yang kuat dan prosedur yang sah,” ujar Azmi dalam keterangannya.
Dalam putusannya, hakim tunggal PN Jakarta Selatan menyatakan bahwa penetapan status tersangka terhadap Indra Iskandar oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak sah dan merupakan tindakan sewenang-wenang. Hakim juga menyebut bahwa proses tersebut tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.
Atas dasar itu, LAKSI mendesak KPK untuk menghormati putusan pengadilan yang bersifat final dan mengikat, serta segera melakukan pemulihan nama baik, harkat, dan martabat Indra Iskandar sebagai pemohon praperadilan.
Selain itu, LAKSI juga menyoroti kinerja KPK yang belakangan ini menjadi perhatian publik. Azmi menilai terdapat sejumlah penanganan perkara yang terkesan dipaksakan dan tidak mencerminkan profesionalitas lembaga antirasuah tersebut.
“KPK harus kembali pada prinsip kehati-hatian, profesionalitas, dan kepatuhan terhadap hukum. Penetapan tersangka tidak boleh dilakukan secara gegabah karena dapat berdampak serius terhadap kredibilitas penegakan hukum,” tegasnya.
LAKSI mengingatkan bahwa proses hukum yang tidak sesuai prosedur berpotensi merusak kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum, khususnya dalam pemberantasan korupsi.
Untuk itu, LAKSI mendorong KPK agar melakukan evaluasi menyeluruh terhadap mekanisme penyidikan serta memastikan setiap langkah penegakan hukum dilakukan secara transparan, akuntabel, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Admin

By Admin

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *