Amien Rais dan Menantunya di Gugat Kader Partai Ummat

Partai ummat gugat amien rais

Berita Terkini: Sebanyak 34 Kader Partai Ummat Gugat Amien Rais dan Petinggi Lain ke PN Jaksel Senilai Rp24 Miliar

Jakarta — Konflik internal Partai Ummat memuncak setelah 34 kader menggugat sejumlah petinggi partai, termasuk pendiri Amien Rais dan menantunya Ridho Rahmadi, ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Gugatan bernilai Rp24 miliar ini resmi terdaftar pada 13 November 2025 dengan nomor perkara 1247/Pdt.Sus-Parpol/2025/PN JKT.SEL.

Dalam gugatan tersebut, para kader menuntut pertanggungjawaban dari Amien Rais selaku Ketua Majelis Syuro, Ridho Rahmadi sebagai Ketua Umum, serta dua tokoh lainnya: Sekretaris Majelis Syuro Ansufri Idrus Sambo dan Sekjen Taufik Hidayat. Meski detail petitum belum diungkap ke publik, gugatan ini mencerminkan ketegangan yang telah lama bergejolak di tubuh partai.

Para penggugat berasal dari berbagai daerah, termasuk nama-nama seperti Zul Badri, Abdul Hakim, Niko Fransisco, dan Irsyadul Fauzi. Mereka mengklaim telah berkontribusi dalam membangun Partai Ummat namun merasa dikesampingkan oleh kepemimpinan pusat.

Langkah hukum ini menjadi sorotan publik karena melibatkan tokoh reformasi Amien Rais yang dikenal luas dalam kancah politik nasional. Gugatan juga menyoroti dinamika internal partai menjelang tahun politik, di mana soliditas organisasi menjadi krusial.

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dijadwalkan akan memproses perkara ini dalam waktu dekat. Pihak tergugat belum memberikan pernyataan resmi terkait tuntutan tersebut.

Sumber Berita : Beritasatu.com