Lansia Nekat Panjat Tower Sellular di Jakarta Utara

IMG 20260724 WA0017

JAKARTA — Sinar Dunia Media Aksi nekat dilakukan oleh seorang warga lanjut usia di kawasan Tugu Selatan, Koja, Jakarta Utara, pada Selasa (21/7/2026) sore. Pria bernama Labuhan Parhusip (70) memanjat Tower Saluran Udara Tegangan Ekstra Tinggi (SUTET) T-24 setinggi kurang lebih 30 meter sebagai bentuk protes atas dampak pembangunan Proyek Strategis Nasional (PSN) yang merugikan keluarganya.
​Berdasarkan keterangan saksi mata, Labuhan mulai memanjat konstruksi baja tanpa mengenakan pakaian atas sekitar pukul 15.30 WIB. Aksi tersebut sempat menimbulkan kepanikan warga sekitar sebelum akhirnya tim gabungan dari Pemadam Kebakaran (Damkar) dan pihak kepolisian berhasil membujuk korban untuk turun dengan selamat.
​Dampak Pembangunan yang Dikeluhkan Warga
​Aksi nekat tersebut dipicu oleh kekecewaan mendalam keluarga Labuhan terhadap proyek peningkatan kapasitas jaringan SUTET dari 150 kV menjadi 500 kV jalur Muara Tawar–Tanjung Priok. Pembangunan tower yang berdiri amat dekat dengan hunian mereka dinilai membawa serangkaian kerugian fisik maupun material tanpa adanya penyelesaian yang jelas dari pihak pelaksana proyek.
​Anak korban, Dominggus Parhusip, membeberkan sejumlah masalah yang timbul sejak pengerjaan proyek berlangsung:
​Kerusakan Fasilitas: Pagar dan tembok rumah retak akibat lalu lintas kendaraan berat proyek.
​Gangguan Lingkungan: Polusi debu yang pekat, tingkat kebisingan tinggi, serta terhalangnya akses jalan keluar-masuk rumah.
​Masalah Sanitasi Baru: Munculnya genangan air saat hujan deras, kondisi yang diakui warga tidak pernah terjadi selama hampir 30 tahun mendiami wilayah tersebut.
​”Kami mengalami banyak gangguan sejak proyek ini berjalan. Mulai dari kerusakan fisik bangunan hingga akses rumah yang terhambat,” ungkap Dominggus.
​Sorotan Hukum dan Risiko Jangka Panjang
​Kuasa hukum keluarga Parhusip, Panca Nainggolan, menegaskan bahwa aksi yang dilakukan kliennya merupakan puncaknya rasa frustrasi atas tiadanya iktikad baik penyelesaian dampak lingkungan.
​Panca menyayangkan dampak peningkatan kapasitas tegangan listrik yang berpotensi menurunkan nilai ekonomis properti kliennya serta ancaman kesehatan jangka panjang akibat paparan radiasi medan magnetik SUTET 500 kV.
​”Klien kami pada dasarnya mendukung penuh agenda pembangunan pemerintah. Namun, pelaksanaan Proyek Strategis Nasional tidak boleh mengabaikan hak-hak dasar dan keselamatan warga lokal yang terdampak langsung,” ujar Panca.
​Hingga berita ini diturunkan, pihak keluarga dan perwakilan warga berharap instansi terkait maupun pelaksana proyek segera membuka ruang dialog untuk memberikan ganti rugi atau solusi pemulihan yang adil bagi warga sekitar.

By ijah