Larangan Kepala Desa dalam menggunakan Dana Desa

IMG 20260202 WA0005

Larangan Kepala Desa dalam menggunakan Dana Desa

Jakarta, Sinarduniamedia.com | Kementrian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Kemendes PDT) mengintruksikan delapan larangan. Penggunaan Dana Desa kepada seluruh kepala desa yang mulai berlaku di tahun 2026.

Melalui regulasi ini, pemerintah menegaskan komitmen, untuk memastikan Dana Desa dikelola secara transparan. Akunrabel, dan sesuai dengan prioritas pembangunan serta pemberdayaan masyarakat desa.

Intruksi tentang delapan larangan tersebut dituangkan di dalam Permen (Peraturan Mentri) Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal no. 16 tahun 2025. Yang menjadi pedoman teknis dalam pengelolaan dan pengunaan Dana Desa.

Delapan larangan itu yang menegaskan bahwa Dana Desa tidak boleh digunakan diluar prioritas pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desa sebagaimana diamanatkan dalam UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa.

Berikut delapan larangan dal pengunaan Dana Desa yang dilansir dari laman kemendesa.go.id adalah :

1. Pembayaran honorium

2. Perjalanan Dinas

3. Pembayaran iuran jaminan sosial kesehatan atau tenaga kerja perangkat desa

4. Pembangunan kantor desa atau balai desa kecuali rehab maximal 25. Juta

5. Bimbingan tehnik perangkat desa

6. Bimbingan teknis dan study banding ke luar kabupaten/kota

7. Pembayaran pada kegiatan tahun sebelumnya

8. Bantuan hukum bagi yang berpekara untuk kepentingan pribadi

Prinsip transparansi, akuntabilitas dan peran serta masyarakat dalam setiap tahapan tahapan sangat dibutuhkan. Dalam perencanaan dan pelaksanaan program yang akan di jalankan oleh Desa. Karena dengan pengunaan dana yang melibatkan partisipasi segala unsur desa. Terutama masyarakat desa dalam hal perencanaan, pelaksaan dan pengawasan akan menciptakan iklim.yang baik. Dalam penyerapan anggaran dan pemanfaatannya tepat guna.

(Ridwan Limbong)