Kota Batu – Sinergi antara Bea Cukai Malang dan Pemerintah Kota Batu kembali membuahkan hasil. Melalui operasi gabungan pemberantasan rokok ilegal yang digelar pada Kamis (18/6), petugas berhasil menggagalkan peredaran 30.572 batang rokok tanpa pita cukai yang diduga akan diedarkan di wilayah Kota Batu.
Operasi tersebut merupakan bagian dari upaya optimalisasi pengawasan di bidang cukai sekaligus mendukung pemanfaatan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT). Tim gabungan menyasar sejumlah toko yang diduga menjual Barang Kena Cukai (BKC) hasil tembakau ilegal.
Sekitar pukul 11.00 WIB, petugas melakukan pemeriksaan di sebuah toko yang berada di Jalan Terusan Sarimun, Kelurahan Beji, Kecamatan Junrejo, Kota Batu. Dari lokasi tersebut, ditemukan berbagai merek Sigaret Kretek Mesin (SKM) dan Sigaret Putih Mesin (SPM), di antaranya merek Humer dan Angker, yang diperjualbelikan tanpa dilekati pita cukai.
Ribuan Bungkus Rokok Ilegal Diamankan
Hasil pemeriksaan menunjukkan adanya 1.557 bungkus rokok ilegal dengan total sebanyak 30.572 batang. Seluruh barang bukti kemudian diamankan dan dibawa ke Kantor Bea Cukai Malang untuk menjalani proses lebih lanjut sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Dari penindakan tersebut, nilai barang yang berhasil diamankan diperkirakan mencapai Rp45.737.020. Sementara itu, potensi kerugian negara yang berhasil diselamatkan mencapai Rp23.009.272.
Kepala Kantor Bea Cukai Malang, J. Pandores, menegaskan bahwa keberhasilan penindakan ini bukan hanya soal penegakan hukum, tetapi juga upaya menjaga penerimaan negara yang berasal dari sektor cukai.
Ajak Masyarakat Perangi Rokok Ilegal
Menurut J. Pandores, setiap penerimaan negara dari cukai memiliki manfaat besar bagi masyarakat karena digunakan untuk mendukung berbagai program pembangunan, mulai dari peningkatan layanan kesehatan, pendidikan, pembangunan infrastruktur, hingga program kesejahteraan masyarakat.
Karena itu, pemberantasan peredaran rokok ilegal menjadi langkah penting untuk memastikan hak negara tetap terjaga dan hasil penerimaan tersebut dapat kembali dirasakan manfaatnya oleh masyarakat secara luas.
Bea Cukai Malang bersama Pemerintah Kota Batu menegaskan komitmennya untuk terus memperkuat sinergi dalam menekan peredaran Barang Kena Cukai ilegal di wilayah Malang Raya. Masyarakat dan pelaku usaha juga diimbau tidak memperjualbelikan maupun mengedarkan rokok ilegal serta segera melaporkan apabila menemukan dugaan pelanggaran di bidang kepabeanan dan cukai. Dengan dukungan semua pihak, pengawasan diharapkan semakin efektif sehingga mampu melindungi penerimaan negara sekaligus menciptakan iklim usaha yang sehat dan berkeadilan.
