DPR Sahkan RUU Perampasan Aset : Langkah Tegas Berantas Korupsi
Jakarta, SINAR DUNIA MEDIA — Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI akhirnya mengesahkan Rancangan Undang-Undang Perampasan Aset dalam sidang paripurna yang digelar Selasa malam. RUU ini menjadi tonggak penting dalam upaya pemberantasan korupsi di Indonesia, dengan memberikan kewenangan kepada negara untuk menyita aset hasil tindak pidana tanpa harus menunggu vonis pidana terhadap pelakunya.
Pengesahan RUU ini disambut sorak sorai dari berbagai elemen masyarakat, termasuk akademisi, aktivis antikorupsi, dan mahasiswa yang selama berminggu-minggu menggelar aksi menuntut percepatan legislasi. Presiden Prabowo Subianto sebelumnya telah menyatakan dukungan penuh terhadap RUU ini, menyebutnya sebagai “senjata hukum untuk memastikan kejahatan tidak menghasilkan keuntungan.”
Isi Pokok RUU Perampasan Aset
- Negara dapat merampas aset yang diduga berasal dari tindak pidana korupsi, pencucian uang, atau kejahatan ekonomi lainnya.
- Mekanisme non-conviction based asset forfeiture memungkinkan penyitaan aset tanpa harus menunggu putusan pidana.
- Beban pembuktian dibalik: pemilik aset harus membuktikan bahwa kekayaannya diperoleh secara sah.
- Aset yang dirampas akan dikembalikan ke kas negara dan dialokasikan untuk pendidikan, kesehatan, dan pembangunan.
Menurut data Indonesia Corruption Watch (ICW), sepanjang 2023 kerugian negara akibat korupsi mencapai Rp56 triliun, namun hanya 13% yang berhasil dikembalikan melalui putusan pengadilan. RUU ini diharapkan dapat menutup celah hukum yang selama ini dimanfaatkan oleh koruptor untuk menyembunyikan kekayaannya.
Reaksi Publik dan Pakar
Razikin, Presiden Keluarga Mahasiswa Magister Ilmu Hukum UGM, menyebut pengesahan RUU ini sebagai “kemenangan akal sehat dan konstitusi.” Ia menekankan bahwa RUU ini bukan hanya soal hukuman, tetapi soal pemulihan hak publik atas aset negara yang dirampas.
Pengamat hukum Hardjuno Wiwoho dari Universitas Airlangga menambahkan, “RUU ini akan memperkuat sistem hukum kita dan meningkatkan kepercayaan publik terhadap komitmen pemerintah dalam memberantas korupsi”.
SUMBER BERITA :
