Relokasi Tanpa Transparansi : Wajah Buram Penegakan Hukum

Liputan elma

Berita Terkini 

Relokasi Tanpa Transparansi : Wajah Buram Penegakan Hukum

Tangerang, 26 November 2025 — SINAR DUNIA MEDIA Telah terjadi tindakan relokasi rumah yang dilakukan tanpa landasan proses administrasi. Yang jelas dan transparan, telah mengguncang nurani publik. Relokasi yang dilakukan oleh Pengadilan Negeri Tangerang bertempat di Perumahan Islamic Village Jalan Jabal Mina 1 Blok 01 No. 10A Kelapa Dua Tangerang. Di tengah sorotan masyarakat, aparat Kepolisian dan TNI justru memilih jalur kekuasaan tanpa membuka ruang dialog, dan ruang mediasi. Juga tanpa menunjukkan dokumen legal yang sah, dan tanpa menghormati hak-hak dasar pemilik rumah (Termohon).

Dimana keadilan ketika rumah diambil tanpa proses hukum yang terang?
Dimana negara ketika warganya dipaksa angkat kaki tanpa penjelasan?

Relokasi rumah yang dilakukan pada jam 9.30 pagi. Disini Pengadilan Negeri Tangerang dan perwakilan Pemohon telah melakukan tindakan Represif kepada pemilik rumah. Dengan dibantu oleh Team DLR Legals Partners pemilik rumah berusaha untuk bermediasi kepada perwakilan Pemohon (Pemenang Lelang). Pemilik rumah menyampaikan bahwa tidak ada niatan untuk mengusai Aset sengketa. Dan pada hari itu pihak pemilik rumah hanya meminta dua permintaan saja yang sudah saling kedua belah pihak menyetujuinya. Akan tetapi sekali lagi Perwakilan pihak Pemenang Lelang tetap bersikap Represif dan dengan arogannya mereka selalu mengatakan “Hari ini tidak ada mediasi” pada saat di ajak mediasi. Kami mengecam keras tindakan ini sebagai bentuk pelanggaran terhadap prinsip-prinsip demokrasi dan hak asasi manusia. Relokasi yang dilakukan secara sepihak, tanpa pemberitahuan resmi, tanpa surat keputusan yang dapat diuji publik, adalah bentuk kekerasan struktural yang tidak bisa ditoleransi.

Ketahuilah 

“Rumah bukan sekadar bangunan. Rumah adalah tempat tumbuhnya harapan, tempat anak-anak belajar bermimpi, dan tempat orang tua menua dengan tenang. Mengambilnya dengan memanipulasi hukum tanpa dasar yang sah adalah merobek martabat manusia.”

Kami menuntut :

  • Transparansi penuh atas dokumen dan proses eksekusi.
  • Evaluasi terhadap aparat yang terlibat.
  • Pemulihan hak warga yang terdampak.
  • Penegakan hukum yang berpihak pada keadilan, bukan kekuasaan.

Negara tidak boleh hadir hanya sebagai alat pemaksa. Ia harus menjadi pelindung, bukan perusak.