Jakarta, 18 November 2025 – Ribuan buruh yang tergabung dalam Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) – Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) memadati halaman Mahkamah Agung (MA) dalam aksi unjuk rasa besar-besaran, menuntut keadilan atas kasus pemutusan hubungan kerja (PHK) dua pengurus serikat pekerja PT Yamaha Music Manufacturing Asia.

Massa aksi berasal dari berbagai wilayah Jabodetabek, datang dengan satu tuntutan utama: Mahkamah Agung harus menegakkan hukum perburuhan secara benar dan memerintahkan perusahaan untuk mempekerjakan kembali Ketua dan Sekretaris PUK SPEE FSPMI yang dinilai di-PHK secara sepihak dan tanpa dasar hukum yang sah.
PHI Telah Putuskan Pekerja Harus Kembali Bekerja
Presiden FSPMI, Riden Hatam Aziz, menegaskan bahwa dasar hukum dalam kasus ini sudah sangat jelas. Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) Bandung sebelumnya memutuskan bahwa perusahaan tidak memiliki bukti yang cukup untuk melakukan PHK terhadap dua pengurus serikat tersebut.
“Perusahaan tidak mampu menunjukkan bukti pengeluaran untuk PHK. PHI sudah memerintahkan agar kedua pengurus serikat itu dipekerjakan kembali. Jadi tidak ada alasan bagi MA untuk menyimpang dari putusan tersebut,” tegas Riden di tengah aksi.
Ia juga mengkritik dalih “hubungan kerja tidak harmonis” yang baru muncul dalam memori kasasi perusahaan, padahal tidak pernah muncul selama proses persidangan di PHI.
“Kalau alasan disharmonis hanya muncul di memori kasasi, itu jelas tidak sportif dan tidak sesuai inti permasalahan. Ini soal perlindungan kebebasan berserikat, bukan hal lain,” ujar Riden.
Dokumen Pemerintah Tegaskan PHK Tidak Sah
Selain putusan PHI Bandung, berbagai dokumen resmi pemerintah turut memperkuat bahwa PHK tersebut melanggar aturan perundang-undangan. Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), Dinas Tenaga Kerja, hingga rekomendasi Bupati Bekasi semuanya menyatakan bahwa dua pengurus serikat itu harus dipekerjakan kembali karena dasar PHK tidak memenuhi ketentuan hukum.
Ketua Umum Serikat Pekerja Elektronika Elektrik FSPMI, Abdul Bais, bahkan menduga tindakan perusahaan merupakan bentuk union busting yang bertentangan dengan prinsip kebebasan berserikat.
“Kalau pengurus serikat bisa di-PHK tanpa sebab, bagaimana masa depan kebebasan berserikat di Indonesia? Ini akan menjadi preseden buruk bagi hubungan industrial kita,” ujar Bais.
Ia menambahkan bahwa perusahaan sebelumnya pernah menyatakan tidak akan mengikuti putusan pengadilan, sesuatu yang dinilai sangat berbahaya jika Mahkamah Agung tidak mengambil sikap tegas.
“Kalau MA tidak memutus sesuai PHI dan membiarkan perusahaan melanggar aturan, maka ini akan melemahkan serikat pekerja di seluruh Indonesia,” tegasnya.
Aksi Buruh Jadi Peringatan Penting
Aksi besar pada 18 November ini disebut FSPMI–KSPI sebagai bentuk peringatan keras kepada semua pihak bahwa buruh Indonesia tidak akan tinggal diam ketika hak-haknya dirampas. Aksi damai tersebut menjadi simbol perlawanan atas ketidakadilan dan bentuk dukungan penuh terhadap dua pengurus serikat yang menjadi korban PHK sepihak.
“Kami akan terus mengawal kasus ini sampai keadilan benar-benar ditegakkan. Tidak boleh ada perusahaan yang menginjak hak berserikat, dan tidak boleh ada pengadilan yang mengabaikan hukum,” tutup Riden.
Dengan ribuan buruh yang menyuarakan aspirasi secara kompak, keputusan Mahkamah Agung dalam kasus ini diyakini akan menjadi salah satu putusan paling penting bagi masa depan kebebasan berserikat dan perlindungan pengurus serikat pekerja di Indonesia.
