Bareskrim Polri Resmi Hentikan Penyelidikan Kasus Dugaan Ijazah Palsu Jokowi
Jakarta, SINAR DUNIA MEDIA 31 Juli 2025 — Polemik seputar dugaan ijazah palsu Presiden ke-7 RI, Joko Widodo, akhirnya mencapai titik akhir. Bareskrim Polri secara resmi menghentikan penyelidikan kasus tersebut setelah menggelar perkara khusus dan menerbitkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Penanganan Dumas (SP3D).
Detail SP3D dan Alasan Penghentian
Surat bernomor 14657/VII/RES.7.5/2025/BARESKRIM itu ditandatangani oleh Karowassidik Bareskrim Polri, Brigjen Pol Sumarto, pada 25 Juli 2025. Dalam surat tersebut dijelaskan bahwa laporan dari Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA) yang dipimpin oleh Eggi Sudjana tidak dapat ditindaklanjuti karena bukti yang diajukan berupa data sekunder, bukan data primer.
Proses Gelar Perkara Khusus Gelar perkara khusus dilakukan pada 9 Juli 2025 dan melibatkan berbagai pihak, termasuk ahli hukum, Universitas Gadjah Mada (UGM), Kompolnas, dan Ombudsman. Hasilnya menyimpulkan bahwa tidak ditemukan unsur pidana dalam dokumen ijazah milik Jokowi.
Pemeriksaan Jokowi Presiden Jokowi sempat diperiksa oleh penyidik di Mapolresta Solo pada 23 Juli 2025. Ia membawa dokumen ijazah asli dari jenjang SD hingga S1, yang kemudian disita oleh kepolisian sebagai bagian dari proses klarifikasi.
Respons Publik dan Tokoh Terkait Roy Suryo, yang aktif mengkritisi keaslian ijazah Jokowi, menyatakan kekecewaannya atas keputusan Bareskrim. Sementara itu, Kompolnas menegaskan bahwa proses hukum telah berjalan sesuai prosedur dan transparan.
Kesimpulan Dengan diterbitkannya SP3D, Bareskrim Polri menutup penyelidikan kasus dugaan ijazah palsu Jokowi. Keputusan ini menegaskan bahwa tidak ada pelanggaran hukum yang dapat dibuktikan secara sah dalam laporan tersebut.
