Jakarta SINAR DUNIA MEDIA Prabowo Beri Abolisi ke Tom Lembong : Langkah Politik untuk Rekonsiliasi Nasional, apakah sudah tepat?
Presiden Prabowo Subianto resmi memberikan abolisi kepada mantan Menteri Perdagangan, Thomas Trikasih Lembong, dalam kasus korupsi impor gula yang sebelumnya menjeratnya dengan vonis 4,5 tahun penjara. Keputusan ini telah disetujui oleh DPR RI dan menjadi bagian dari kebijakan pengampunan nasional menjelang peringatan HUT ke-80 Republik Indonesia.
Apa Itu Abolisi?
Abolisi adalah penghapusan proses hukum terhadap seseorang yang sedang menjalani penyidikan, penyelidikan, atau penuntutan pidana. Berbeda dengan amnesti, abolisi berlaku untuk kasus yang belum memiliki putusan pengadilan dan bertujuan menghentikan proses hukum sepenuhnya.
Alasan Pemberian Abolisi
Menurut Menteri Hukum Supratman Andi Agtas, keputusan Prabowo didasari oleh:
- Kepentingan persatuan nasional dan stabilitas politik menjelang hari kemerdekaan
- Kontribusi dan prestasi Tom Lembong selama menjabat sebagai pejabat negara
- Upaya merajut kembali rasa persaudaraan antar anak bangsa dalam membangun pemerintahan yang inklusif
Respons Publik dan Pakar
- Pakar hukum Abdul Fickar Hadjar menilai langkah ini sebagai sinyal agar penegak hukum berbenah dan tidak menjadikan hukum sebagai alat politik
- Pengacara Hotman Paris meminta agar abolisi juga diberikan kepada delapan perusahaan swasta yang turut menjalankan tugas impor gula atas penugasan negara
- Mantan Ketua MK, Jimly Asshiddiqie, menyebut keputusan Prabowo sebagai tindakan bijak dan manusiawi yang patut diapresiasi
Makna Politik di Balik Keputusan Langkah Prabowo ini dinilai sebagai strategi untuk memperkuat rekonsiliasi politik dan menghindari dendam politik yang berlarut-larut. Dengan menghapus proses hukum terhadap tokoh-tokoh yang dianggap memiliki muatan politis, Prabowo ingin menciptakan iklim pemerintahan yang lebih harmonis dan inklusif.
